Deskripsi
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan perwujudan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945 sebagai pengganti Wetboek van Strafrecht warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda. Pembaruan hukum pidana materiel dalam KUHP tidak lagi membedakan antara tindak pidana berupa kejahatan dan pelanggaran, untuk keduanya digunakan istilah tindak pidana. Undang-Undang ini hanya terdiri atas 2 (dua) buku, yaitu Buku Kesatu tentang Aturan Umum dan Buku Kedua tentang Tindak Pidana.





Ulasan
Belum ada ulasan.