Deskripsi
Penting untuk memahami tindak pidana aduan (klachl delicl) dalam KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) karena merupakan persyaratan teknis maupun administrasi yang harus dipenuhi dalam penanganan perkara pidana aduan. Tidak terpenuhinya persyaratan tersebut akan mengakibatkan Hakim menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard) karena berkas perkara Penyidik dianggap tidak lengkap. KUHP hanya mengatur bahwa suatu tindak pidana memerlukan pengaduan, namun tidak menjelaskan kalegori delik aduan absolut atau relatif. Tindak pidana aduan absolut dikenal sebagai aduan murni, tindak pidana yang penerapannya memerlukan pemberitahuan dan permohonan untuk dituntut, dengan kata lain perbuatannya menjadi tindak pidana bilamana terdapat pengaduan dari Korban atau pihak yang berhak mengadu. Sedangkan tindak pidana aduan relatif, pelakunya berada dalam lingkup keluarga dan/atan tindak pidana yang menimbulkan kerugian harta benda schingga Korban atau pihak yang berkepentingan diberikan hak untuk mengajukan pengaduan. Buku ini berisikan kompilasi tindak pidana aduan dalam KUIIP, baik aduan absolut maupun relatif, uraian secara teori mengenai delik aduan, menjelaskan pasal demi pasal tindak pidana, unsur-unsur pasal, teknis penulisan pasal, inti delik (beslanddelen) dan anolasi serta memuat komentar/pandangan Penulis terhadap setiap pasal tindak pidana aduan dan diakhiri dengan contoh praktik penanganan perkara pidana aduan. Semoga bermanfaat.





Ulasan
Belum ada ulasan.