Deskripsi
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP “mengadopsi” beberapa ketentuan pidana dalam UU Tipikor termasuk tindak pidana yang merugikan keuangan negara. KUHP-2023 tidak mengenal pidana tambahan uang pengganti, dan mengenai penerapan pidana denda relatif sama dengan pidana tambahan uang pengganti yakni bersifat imperatif. Konsekuensinya “wajib” untuk membayar pidana denda dan uang pengganti. Secara konseptual sanksi pidana tambahan uang pengganti dalam perkara korupsi dimaksudkan untuk memulihkan kerugian negara. Dalam praktiknya terjadi banyak perkara korupsi yang jumlah kerugian keuangan negara jauh lebih besar dari tuntutan/putusan terkait kewajiban Terdakwa/Terpidana untuk membayar uang pengganti.





Ulasan
Belum ada ulasan.