Deskripsi

Putusan bebas (vrijspraak) Pengadilan yang dijatuhkan kepada Terdakwa karena tidak terbukti kesalahannya secara sah dan meyakinkan sering menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat dan pencari keadilan yang cenderung diarahkan negatif. Sikap Penuntut Umum terhadap putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri yakni menerima putusan tersebut sehingga menjadi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau melakukan upaya hukum kasasi. Kasasi terhadap putusan bebas Pengadilan Negeri harus benar-benar didasarkan pada pertimbangan objektif dengan alasan yuridis yang kuat dari aspek pembuktian. Tidak dibenarkan kasasi dilakukan oleh Penuntut Umum hanya dengan pertimbangan “tidak puas” atas putusan pengadilan atau “memanfaatkan” instrumen kasasi untuk tujuan di luar kepentingan keadilan dan kebenaran.

Informasi Tambahan

ISBN

978-623-96067-7-0

Penerbit

Mekar Cipta Lestari

Jumlah Halaman

232

Ukuran

14cm x 20,5cm

book-author

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Pertimbangan Yuridis Putusan Bebas & Upaya Hukum Kasasi Perkara Pidana”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *