Deskripsi
Penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan dapat dilakukan apabila berdasarkan alat-alat bukti dan barang bukti menunjukkan peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana, sedangkan di tingkat persidangan, jika terungkap perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana, maka Pengadilan akan memutus lepas dari segala tuntutan hukum. Putusan lepas dari segala tuntutan hukum pada hakikatnya menunjukkan “tidak tercapainya” tujuan penanganan perkara pidana, yakni Terdakwa telah diproses secara hukum, namun dinyatakan perbuatannya bukan merupakan suatu tindak pidana. Hal ini menimbulkan citra yang kurang baik terhadap penegakan hukum dan mengusik rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.





Ulasan
Belum ada ulasan.