Deskripsi
Secara teknis tidak mudah untuk memetakan penanganan dan penyolesaian perkara pidana yang bertautan dengan aspek hukum perdata maupun hukum administrasi, karenanya diperlukan pemahaman mengenai penerapan asas-asas hukum yang relevan (asas una via, lex specialis sistematis, dan asas lex consumen derogate legi consumte), anatomi perkara, sifat melawan hukum dari ketiga domain hukum dan bagian inti delik dari suatu tindak pidana (bestanddelen).
Sifat melawan hukum administrasi (onrechtmatige overheidsdaad) dimaknai perbuatan yang bertentangan dengan tata kelola badan hukum publik/privat di dalamnya terdapat perbuatan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran terhadap diskresi. Melanggar hukum perdata (onrechtmatige daad) disandarkan pada permasalahan sengketa hak, ingkar janji dan/atau terjadinya kerugian. Sedangkan melawan hukum pidana (wederrechtelijke) dibangun atas adanya niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus), Sifat melawan hukum administrasi ataupun melawan hukum perdata dapat berubah menjadi melawan hukum pidana sepanjang subjek hukum dan perbuatannya memenuhi keseluruhan unsur-unsur pasal tindak pidana,
Buku ini membahas secara komprehensif mengenai toknis penanganan dan penyelesaian perkara pidana (tindak pidana umum dan khusus/korupsi yang terkait kerugian keuangan negara) yang bertautan dengan aspek hukum administrasi maupun aspek hukum perdata berdasarkan kajian normatif, pendapat pakar, teori hukum, putusan Mahkamah Konstitusi dan praktik peradilan (yurisprudensi). Semoga bermanfaat.





Ulasan
Belum ada ulasan.