Deskripsi
Prapenuntutan, hubungan koordinasi fungsional antara Penyidik dan Penuntut Umum di tahap penyidikan yang berperan penting untuk keberhasilan penanganan perkara pidana. Keberhasilan jangka pendek, dimaknai bahwa perkara tersebut lanjut ke tahap penuntutan atau perkara tersebut dihentikan penyidikannya, sedangkan keberhasilan jangka panjang yakni perkara diputus, dinyatakan terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi pidana. KUHAP dengan konsep diferensiasi fungsional secara tegas memisahkan kewenangan penyidikan dan kewenangan penuntutan telah menunjukkan beberapa “kelemahan” pada tahap prapenuntutan, khususnya mengenai keadilan (perlindungan hak asasi manusia), kepastian hukum dan belum mencerminkan integrated criminal justice system.





Ulasan
Belum ada ulasan.