Deskripsi
Jika dibandingkan antara luas daratan dan lautan, maka luas lautan dì Indonesia mencapai 62%, sedangkan luas daratan hanya 37% dari total wilayah Indonesia. Letak geografis yang strategis tersebut menjadikan Indonesia memiliki keunggulan serta sekaligus ketergantungan yang tinggi terhadap bidang kelautan termasuk diantaranya sumber daya perikanan.
Praktik illegal fishing (unreported, unregulated) sedemikian marak dan tidak hanya persoalan mencuri ikan, tetapi lebih jauh pelaku telah
merusak sumber daya ikan dan lingkungannya hingga ke jantung kehidupan di kawasan terumbu karang dengan cara-cara penangkapan ikan yang tidak ramah dan mengganggu ekosistem laut serta engusik kelestarian biologis ikan. Karenanya, menjadi penting untuk mengoptimalkan upaya
pemberantasan illegal fishing.
Pembahasan dalam buku ini menekankan pada ketentuan pidana materiel (UU Perikanan, UU Perubahan Perikanan dan UU Cipta Kerja Sektor Perikanan) dengan menguraikan rumusan tindak pidana, unsur-unsur pasal tindak pidana,
bagian inti delik bestonddelen) dan teknis penulisan pasal dalam penanganan perkara di sektor perikanan dilengkapi pandangan/komentar Penulis.
Selanjutnya, pembahasan mengenai ketentuan pidana formil yang diatur dalam UU sektor perikanan mulai dari proses Penyidikan, penuntutan, persidangan dan penanganan barang bukti.





Ulasan
Belum ada ulasan.