Deskripsi
Praktik tindak pidana perikanan (Illegal, Unreported, dan Unregulated) sedemikian marak dan tidak hanya persoalan mencuri ikan,
tetapi lebih jauh Pelaku telah merusak sumber daya ikan dan lingkungannya hingga ke jantung kehidupan di kawasan terumbu karang dengan
cara-cara penangkapan ikan yang tidak ramah dan mengganggu ekosistem laut serta mengusik kelestarian biologis ikan. Karenanya,
menjadi penting untuk mengoptimalkan upaya pemberantasan illegal fishing.
Sepanjang Tahun 2020 – 2025 tercatat 1.149 Kapal Illegal fishing yang ditangkap dan 104 rumpon illegal ditertibkan dengan
potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar + Rp. 16 triliun (Sumber Data Kementerian KKP).
Pembahasan dalam buku ini menekankan pada penerapan teknis ketentuan pidana materiel
(UU Perikanan, UU Perubahan Perikanan dan UU Cipta Kerja sektor Perikanan, KUHP dan UU
Penyesuaian Pidana) dengan menguraikan rumusan tindak pidana, unsur-unsur pasal tindak pidana,
bagian inti delik (bestanddelen) dan teknis penulisan pasal dalam penanganan perkara di bidang perikanan dilengkapi pandangan/komentar Penulis.
Selanjutnya, pembahasan mengenai ketentuan pidana formil yang diatur dalam UU perikanan dan KUHAP mulai dari proses penyidikan, penuntutan,
persidangan dan penanganan barang bukti.
Urgensi penegakan hukum progresif sektor perikanan diuraikan juga dalam buku ini untuk mengantarkan Aparat Penegak Hukum agar
efektif mengembangkan fokus tindak pidana pada sektor perikanan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan
tindak pidana pencucian uang sebagai upaya peningkatan penerimaan negara di bidang kemaritiman





Ulasan
Belum ada ulasan.