Deskripsi
Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tersebut pada beberapa Undang-Undang (UU) yakni KUHP-1946/KUHP-2023, UU Perlindungan Anak, UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, UU Pornografi, UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan UU TPKS. Keberadaan UU TPKS yang memuat beberapa terobosan norma, baik ketentuan pidana formil maupun materiel menjadi payung hukum bagi TPKS di luar UU TPKS melalui “Bridging Articles” sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU TPKS sehingga penanganan perkara dapat memenuhi rasa keadilan terkait sanksi bagi Pelaku/Pembantu Tindak Pidana dan hak-hak saksi, korban atau keluarga korban (Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan).





Ulasan
Belum ada ulasan.