Deskripsi
Nuansa perdata (sengketa hak, perjanjian/ingkar janji, ganti rugi, atau melanggar hukum/onrechtmatige daad) dalam penanganan perkara pidana menarik untuk dibahas dan dikaji mengingat beragam pendapat dan penafsiran terkait penyelesaian hukumnya, baik dalam perspektif teori hukum, pendapat pakar hukum pidana, maupun yurisprudensi. Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim “berwenang” menunda atau menangguhkan perkara pidana dengan pertimbangan adanya perselisihan prayudisial (prejudicieel geschill). Prinsip penerapannya menunggu putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap, karena memiliki relevansi dan menentukan pembuktian perkara pidana.





Ulasan
Belum ada ulasan.