Deskripsi
Luasnya cakupan penggunaan hati nurani pada setiap aspek kehidupan termasuk di dalamnya
terkait pelaksanaan penegakan hukum dalam penanganan perkara pidana menjadi hal
yang penting untuk dipahami oleh aparat penegak hukum yakni bagaimana cara untuk menghadirkan,
menghidupkan,mendengarkan sekaligus memenuhi harapan suara kebenaran yang bersumber dari hati nurani.
KUHP, Undang-Undang Penyesuaian Pidana dan KUHAP telah mengatur banyak pembaruan yang diarahkan pada terwujudnya keadilan,
kepastian hukum dan penghargaan terhadap martabat manusia. Hati nurani tidak berorientasi untuk meringankan atau
memperberat pertanggungjawaban pidana pelaku/pembantu tindak pidana namun berorientasi pada keadilan dan kebenaran
yang akan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Untuk mendapatkan sumber daya manusia terbaik terdapat 3 (tiga) kualitas yang terdapat dalam dirinya yakni pertama :
integritas, kedua : kecerdasan dan ketiga : energi. Jika yang pertama tidak dimiliki,
maka yang kedua dan yang ketiga akan merusak pencapaian organisasi.
Dalam buku ini diuraikan juga mengenai faktor-faktor penyebab penyimpangan dalam penanganan perkara pidana termasuk
solusi terhadap permasalahan tersebut, menguraikan mengenai Kode Etik Profesi, baik Kepolisian, Jaksa,
Advokat dan Pegawai Pemasyarakatan sebagai panduan untuk melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan secara
profesional dan berintegritas. Selanjutnya memberikan contoh ketauladanan dari beberapa tokoh nasional untuk
menjadi bahan inspirasi dalam upayaterwujudnya penegakan hukum yang adil dan manusiawi.





Ulasan
Belum ada ulasan.