Deskripsi
Kondisi hutan di Indonesia mengalami kerusakan yang cukup serius, degradasi dan deforestasi/penggundulan hutan berjalan begitu tinggi. Salah satu kegiatan yang memberikan kontribusi terbesar terhadap kerusakan hutan disebabkan maraknya praktik illegal logging. Tindak pidana di bidang kehutanan diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.





Ulasan
Belum ada ulasan.