Availability: In Stock

Reformulasi Pidana Tambahan Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi

Rp120.000

Category:

Deskripsi

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP “mengadopsi” beberapa ketentuan pidana dalam UU Tipikor termasuk tindak pidana yang merugikan keuangan negara. KUHP-2023 tidak mengenal pidana tambahan uang pengganti, dan mengenai penerapan pidana denda relatif sama dengan pidana tambahan uang pengganti yakni bersifat imperatif. Konsekuensinya “wajib” untuk membayar pidana denda dan uang pengganti. Secara konseptual sanksi pidana tambahan uang pengganti dalam perkara korupsi dimaksudkan untuk memulihkan kerugian negara. Dalam praktiknya terjadi banyak perkara korupsi yang jumlah kerugian keuangan negara jauh lebih besar dari tuntutan/putusan terkait kewajiban Terdakwa/Terpidana untuk membayar uang pengganti.

Informasi Tambahan

ISBN

978-623-5915-41-8

Penerbit

Mekar Cipta Lestari

Jumlah Halaman

212

Ukuran

14cm x 20,5cm

book-author

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Reformulasi Pidana Tambahan Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *