Availability: In Stock

Benang Merah Penyalahgunaan Kewenangan Dan Diskresi Antara Hukum Administrasi Dan Hukum Pidana/Korupsi

Rp115.000

Category:

Deskripsi

Kriteria penyalahgunaan kewenangan dan diskresi yang dilakukan Pejabat Publik/Pemerintahan menurut perspektif hukum administrasi dan perspektif hukum pidana (tindak pidana korupsi) menjadi penting untuk dipahami agar tidak menimbulkan kekhawatiran terjadinya kriminalisasi (pertanggungjawaban pidana). Kekhawatiran ini, di antaranya akan berdampak pada rendahnya penyerapan anggaran dan pelaksanaan program atau kegiatan pemerintahan yang tidak mencapai target. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016 telah mengubah paradigma pandangannya sebagaimana Putusan MK Nomor 003/PUU-IV/2006 yang sebelumnya menyatakan bahwa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor termasuk delik formil (potential loss) telah bergeser menjadi delik materiil (actual loss) dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU Administrasi Pemerintahan).

Informasi Tambahan

ISBN

978-623-5915-09-8

Penerbit

Mekar Cipta Lestari

Jumlah Halaman

232

Ukuran

14cm x 20,5cm

book-author

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Benang Merah Penyalahgunaan Kewenangan Dan Diskresi Antara Hukum Administrasi Dan Hukum Pidana/Korupsi”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *