Deskripsi

Luasnya cakupan penggunaan hati nurani pada setiap aspek kehidupan termasuk di dalamnya

terkait pelaksanaan penegakan hukum dalam penanganan perkara pidana menjadi hal

yang penting untuk dipahami oleh aparat penegak hukum yakni bagaimana cara untuk menghadirkan,

menghidupkan,mendengarkan sekaligus memenuhi harapan suara kebenaran yang bersumber dari hati nurani.

 

 

KUHP, Undang-Undang Penyesuaian Pidana dan KUHAP telah mengatur banyak pembaruan yang diarahkan pada terwujudnya keadilan,

kepastian hukum dan penghargaan terhadap martabat manusia. Hati nurani tidak berorientasi untuk meringankan atau

memperberat pertanggungjawaban pidana pelaku/pembantu tindak pidana namun berorientasi pada keadilan dan kebenaran

yang akan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

 

Untuk mendapatkan sumber daya manusia terbaik terdapat 3 (tiga) kualitas yang terdapat dalam dirinya yakni pertama :

integritas, kedua : kecerdasan dan ketiga : energi. Jika yang pertama tidak dimiliki,

maka yang kedua dan yang ketiga akan merusak pencapaian organisasi.

 

Dalam buku ini diuraikan juga mengenai faktor-faktor penyebab penyimpangan dalam penanganan perkara pidana termasuk

solusi terhadap permasalahan tersebut, menguraikan mengenai Kode Etik Profesi, baik Kepolisian, Jaksa,

Advokat dan Pegawai Pemasyarakatan sebagai panduan untuk melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan secara

profesional dan berintegritas. Selanjutnya memberikan contoh ketauladanan dari beberapa tokoh nasional untuk

menjadi bahan inspirasi dalam upayaterwujudnya penegakan hukum yang adil dan manusiawi.

Informasi Tambahan

book-author

,

ISBN

Sedang dalam tahap pengajuan

Terbit

Juni 2026

Penerbit

Pejuang Ilmu

Jumlah Halaman

226

Ukuran Buku

14 cm × 20,5 cm

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Menegakan Hukum Pidana Dengan Hati Nurani”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *